Catatan Harian Mas Andri

Silahkan digunakan dengan bijaksana

back

8 Istilah yang berkaitan dengan Tanah - part 2

17 April 2016 || 21:29:03 WIB || ClassyID

Wow! Lebih dari 8 ribu-an shares “5 Istilah yang Berkaitan Dengan Tanah (Part I)” yang kami sajikan minggu lalu! Antusiasme masyarakat untuk terus #MelekHukum tentang istilah-istilah yang berkaitan dengan tanah, mendorong kami untuk membuat Part II-nya nih!

Status tanah bersertifikat Hak Milik mungkin sudah akrab atau sering kita jumpai. Lalu bagaimana dengan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, Hak Pengelolaan, dan sebagainya? Apa beda hak atas tanah yang satu dengan yang lainnya? Bagaimana pula jika hak atas tanah yang satu melekat di atas hak atas tanah lainnya? 

Nah, di Part II ini, yuk pahami status tanah-tanah tersebut! Semoga bermanfaat ya 

Silakan baca, 

Sebagai tambahan informasi, yuk simak juga artikel-artikel berikut:

1. Sertifikat Tanah Baru - http://huku.mn/15ca/ 

2. Perbedaan Sertifikat Hak atas Tanah dan IMB - http://huku.mn/3d5eb4/ 

Nantikan artikel-artikel pilihan Klinik Hukumonline lainnya setiap Sabtu soal masalah hukum yang dekat dengan kehidupan kita sehari-hari! smile emoticon Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya

Yang #BikinMelekHukum

Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria - http://bit.ly/1Qbg6wU 

Badan-badan hukum yang dapat mempunyai tanah hak milik, yaitu:

a. Bank-bank yang didirikan oleh Negara (selanjutnya disebut Bank Negara);

b. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 139);

c. Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama;

d. Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.

Berikut kami berikan tautan-tautan artikel seputar hak milik:
- Prosedur Mengurus Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal - http://huku.mn/3ae/ 

- Badan-Badan Hukum yang Dapat Punya Hak Milik Atas Tanah - http://huku.mn/3e4891/

- Langkah Hukum Jika Bank Tidak Mengembalikan Sertifikat Hak Milik - http://bit.ly/1p395Za

Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria - http://bit.ly/1Qbg6wU 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah - http://bit.ly/1RXK6lL 

Tanah dengan status SHGB dapat diubah menjadi tanah bersertifikat Hak Milik, dengan cara melakukan pengurusan pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat di wilayah tanah tersebut berada. Pengurusan dapat dilakukan oleh si pemegang SHGB yang berkewarganegaraan Indonesia ataupun menggunakan jasa Notaris/PPAT. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. SHGB asli

2. copy IMB

3. copy SPPT PBB tahun terakhir

4. identitas diri

5. Surat Pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 (lima) bidang yang luasnya kurang dari 5000 (lima ribu) meter persegi, dan

6. membayar uang pemasukan kepada Negara.

Penjelasan lebih lanjut seputar HGB bisa dilihat di:

- Hak Guna Bangunan - http://huku.mn/14476/ 

- Eksekusi Hak Tanggungan Atas Sertifikat Hak Guna Bangunan yang Habis Masa Berlakunya - http://huku.mn/427d766/ 

- Perubahan Status HGB Tanah Perumnas Menjadi HM - http://huku.mn/43c85/

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria - http://bit.ly/1Qbg6wU 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah - http://bit.ly/1RXK6lL 

Penjelasan lebih lanjut seputar HGU bisa dilihat di: Hak Guna Usaha - http://huku.mn/14b1f/

 

Dasar hukum 
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria - http://bit.ly/1Qbg6wU 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah - http://bit.ly/1RXK6lL 

Kepemilikan properti dengan status Hak Pakai, sesungguhnya merupakan suatu cara untuk orang asing memiliki properti di Indonesia secara sah menurut hukum. Tapi, ada dasar-dasarnya, antara lain: untuk properti yang dibangun di atas tanah hak pakai atas tanah Negara.

Yang dapat mempunyai Hak Pakai adalah:
a. Warga Negara Indonesia;

b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;

c. Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah;

d. Badan-badan keagamaan dan sosial;

e. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;

f. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia;

 

Caption:
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria - http://bit.ly/1Qbg6wU 

Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah:
a. warga-negara Indonesia;

b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;

c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;

d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Penjelasan lebih lanjut tentang hak sewa, yuk simak:
- Hukum Sewa - http://huku.mn/94e3/ 

- Jika Rumah yang Disewa Dijaminkan Pemiliknya - http://huku.mn/3b5e22/ 

- Hak Sewa Bukan Alasan Sah Melawan Eksekusi - http://huku.mn/4244590/

 

Dasar hukum:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya

2. Peraturan Meteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan

 

Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun - http://huku.mn/336d8f/ 

Walaupun di Indonesia dikenal berbagai istilah seperti rumah susun, apartemen, flat, condominium, akan tetapi dalam bahasa hukumnya semua disebut sebagai rumah susun.

Hak-hak bersama dalam Rumah Susun itu adalah:

1. Tanah bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan. 

2. Bagian bersama adalah bagian rumah susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan rumah susun. Yang dimaksud dengan “bagian bersama”, antara lain, adalah fondasi, kolom, balok, dinding, lantai, atap, talang air, tangga, lift, selasar, saluran, pipa, jaringan listrik, gas, dan telekomunikasi.

3. Benda bersama adalah benda yang bukan merupakan bagian rumah susun melainkan bagian yang dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama. Yang dimaksud dengan “benda bersama”, antara lain, adalah ruang pertemuan, tanaman, bangunan pertamanan, bangunan sarana sosial, tempat ibadah, tempat bermain, dan tempat parkir yang terpisah atau menyatu dengan struktur bangunan rumah susun.

Selengkapnya tentang SHMRS, yuk simak:
1. Perbedaan Hak Milik atas Tanah dengan Rumah Susun - http://huku.mn/3a1cbf/

2. WNA dan Hak Milik Atas Sarusun - http://huku.mn/3943ad/

 

Dasar hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah - http://bit.ly/1RXK6lL 

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya

Salah satu alasan hapusnya HGB adalah berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya. Tanah yang bersangkutan kembali ke dalam penguasaan sepenuhnya dari pemegang hak pengelolaan yang bersangkutan.

Penjelasan lebih lanjut seputar HGB di Atas HPL bisa dilihat di: 
- Apakah Ada Pemegang Tanah HPL Tidak Menyetujui Perpanjangan HGB di Atasnya? - http://huku.mn/86b9/ 

- Apartemen HGB di Atas HPL - http://huku.mn/8688/

 

Sumber : https://www.facebook.com/klinikhukum/