Pengguna media sosial perlu mengetahui bahwa mendistribusikan (mengirimkan/menyebarkan), mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses informasi (buatan sendiri atau orang lain) yang mengandung unsur pornografi, berita bohong (hoax), penipuan, pencemaran nama baik, permusuhan, kekarasan (bullying) melalui media sosial atau sistem elektronik lainnya dapat dikenakan hukuman denda maksimum 750 juta/1 milyar dan/atau penjara maksimum 4/6 tahun. Wartawan atau jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers juga perlu tahu UU ITE terkait media sosial ini agar tidak menjadi "korban" UU ITE.
Lampiran dalam format PDF bisa didownload pada berita ini