2025-11-22
admin
Diperbarui 2025-11-22

Kontroversi Ijazah Gibran: Analisis Buku 'GIBRAN END GAME'

Buku 'GIBRAN END GAME' menggugat keabsahan riwayat pendidikan Gibran. Benarkah Gibran tidak menamatkan SMA? Temukan analisis mendalam tentang riwayat pendidikan dan surat penyetaraan ijazahnya.
Kontroversi Ijazah Gibran: Analisis Buku 'GIBRAN END GAME'

Berikut adalah analisis detail mengenai dokumen PDF berjudul "GIBRAN END GAME: WAPRES TAK LULUS SMA" yang Anda unggah:

  • Identitas Dokumen
  • Judul: GIBRAN END GAME: WAPRES TAK LULUS SMA
  • Penulis: Rismon Hasiholan Sianipar
  • Penerbit: Balige Publishing
  • Jumlah Halaman: Dokumen ini memiliki total 264 halaman (berdasarkan metadata halaman terakhir yang terdeteksi).

Sinopsis / Ringkasan

Buku ini merupakan sebuah kajian kritis dan investigatif yang menggugat keabsahan riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, khususnya terkait persyaratan pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024

Penulis berargumen bahwa Gibran secara administratif diloloskan, namun secara akademik tidak pernah menamatkan pendidikan setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau SMK secara formal Buku ini membedah perjalanan pendidikan Gibran dari Orchid Park Secondary School di Singapura hingga UTS Insearch di Sydney, Australia. Tesis utamanya adalah bahwa gabungan kedua pendidikan tersebut tidak mengisi jenjang kelas 11 dan 12 SMA. Pendidikan di Singapura dinilai hanya setara kelas 10 (SMP/SMA awal), sementara pendidikan di UTS Insearch adalah program persiapan kuliah (pathway) atau diploma yang masuk kategori pendidikan tinggi, bukan pendidikan menengah

Buku ini menyimpulkan bahwa surat penyetaraan ijazah yang dikeluarkan oleh pemerintah (Kemendikbudristek) adalah "kompromi administratif" yang cacat secara akademik karena menyetarakan program persiapan kuliah dengan lulusan SMK Peminatan Akuntansi


Poin-Poin Penting (Key Points)

Berikut adalah poin-poin krusial yang disampaikan dalam buku ini:

1. Analisis Riwayat Pendidikan Gibran


  • Orchid Park Secondary School (Singapura): Buku ini menyatakan bahwa pendidikan Gibran di sini hanya sampai jenjang Secondary, yang dalam sistem Indonesia setara dengan kelas 9 atau 10 (SMP/awal SMA), bukan tamat SMA
  • UTS Insearch (Australia): Program yang diambil Gibran di sini (Foundation Studies atau Diploma of Business) dianalisis sebagai pendidikan transisi menuju universitas (setara tahun pertama kuliah), bukan pengganti kurikulum SMA. Penulis menegaskan bahwa UTS Insearch tidak memiliki jenjang "Grade 12" seperti sekolah menengah

2. Gugatan terhadap Surat Penyetaraan (Equivalency Letter)

  • Surat keterangan dari Ditjen Dikdasmen yang menyatakan pendidikan Gibran "setara SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan" dianggap keliru secara konseptual
  • Alasannya, kurikulum di UTS Insearch bersifat akademis (persiapan kuliah/teoritis), sedangkan SMK di Indonesia bersifat vokasional (siap kerja/praktik). Tidak ada mata pelajaran wajib nasional (seperti Agama, PKn, Sejarah Indonesia) atau uji kompetensi teknis yang dilakukan Gibran selayaknya siswa SMK

3. Celah Kosong Jenjang Pendidikan (The Missing Gap)

  • Menurut analisis penulis, terdapat kekosongan jenjang pendidikan menengah atas (setara kelas 11 dan 12). Gibran dianggap melompat dari pendidikan setara SMP/kelas 10 langsung ke program persiapan diploma, sehingga tidak memiliki ijazah SMA yang sah secara substansi kurikulum

4. Peran Lembaga Negara

  • Buku ini menyoroti kolaborasi antara Mahkamah Konstitusi (MK), KPU, dan Kemendikbudristek yang memungkinkan pencalonan tersebut. MK mengubah syarat usia, KPU menyesuaikan aturan verifikasi, dan Kemendikbudristek memberikan surat penyetaraan administratif

5. Kesaksian dan Bukti Lain

  • Terdapat kesaksian dari diaspora Indonesia di Sydney yang meragukan klaim kelulusan setara SMA tersebut, menyebutkan bahwa program yang diikuti lebih mirip kursus persiapan bahasa atau diploma awal, bukan sekolah menengah

Secara keseluruhan, dokumen ini bertujuan untuk membuktikan bahwa secara akademik dan hukum pendidikan, Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi kualifikasi pendidikan dasar menengah (SMA/SMK) yang seharusnya menjadi syarat mutlak pejabat setingkat Wapres, namun diloloskan melalui mekanisme prosedural administratif.


blog admin

Artikel Terkait