Catatan Harian Mas Andri

Silahkan digunakan dengan bijaksana

back

PENERIMAAN CPNS KABUPATEN KEDIRI 2024

19 Agustus 2024 || 22:31:39 WIB || ClassyID

PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Soekarno Hatta Nomor 1, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri 64182
Telepon (0354) 689901-689905, Pos-el [email protected]
Laman www.kedirikab.go.id
PENGUMUMAN
Nomor 800.1.2.2/1942 /418.50/2024
tentang
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
TAHUN ANGGARAN 2024
Pemerintah Kabupaten Kediri membuka kesempatan bagi setiap Warga Negara Indonesia
yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2024 dengan ketentuan sebagaimana tercantum
dalam pengumuman ini.
I. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 j.o. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Manajemen PNS
3. Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara
4. Surat Menteri PAN RB Nomor B/1006/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Maret 2024 Perihal
Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota
Tahun Anggaran 2024
5. Kepmenpan RB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PNS di Lingkungan
Instansi Pemerintah
6. Kepmenpan RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS TA 2024
7. Kepmenpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS
TA 2024
8. Kepmenpan RB Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan STR bagi JF Kesehatan dalam
Pengadaan ASN TA 2024
9. Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar
Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
10. Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor PT.01.03/F/570/2024 tanggal 23
Maret 2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam
rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024
11. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 Tanggal
13 Agustus 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.
II. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
a. Terdiri dari formasi umum dan formasi khusus (khusus bagi penyandang disabilitas)
b. Jenis jabatan yang dibutuhkan:
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
= 32 formasi
= 118 formasi
dengan rincian dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sebagaimana dalam lampiran yang
tak terpisahkan dari pengumuman ini.
1

III. INFORMASI UMUM
1. Calon Pelamar CPNS di Pemkab Kediri wajib :
a. Memastikan kualifikasi pendidikan dan kompetensi telah sesuai dengan persyaratan;
b. Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi
pendidikan S-1 (Strata I) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan terdapat 2 jenis kualifikasi tersebut;
c. Membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran dan persyaratan/keterangan/instruksi/
pemberitahuan/peringatan yang tercantum pada pengumuman Penerimaan CPNS di
Lingkungan Pemkab Kediri TA 2024 ini maupun yang tercantum pada laman SSCASN;
d. Membaca dan memastikan deskripsi tugas/pekerjaan pada formasi yang dilamar sesuai
dengan kompetensi yang dimiliki (informasi terdapat pada akun SSCASN);
e. Memiliki email aktif dan mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga;
f. Melakukan pendaftaran secara daring dan disertai dengan proses unggah dokumen yang
dipersyaratkan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, dengan
menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK);
g. Mencetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran sebagai bukti bahwa pelamar
berhasil mendaftar;
h. Mengunggah scan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang
terdapat pada aplikasi https://sscasn.bkn.go.id/;
i. Menyampaikan data dan informasi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan dapat
dipertanggungjawabkan. Apabila di kemudian hari data yang diisikan terbukti tidak benar,
maka pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Apabila dikemudian hari ditemukan dokumen yang
diunggah terbukti tidak sesuai dengan persyaratan pada saat proses seleksi dan peserta
sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi serta mendapatkan persetujuan nomor induk
pegawai (NIP), maka akan dibatalkan status kepegawaiannya;
j. Mengikuti tahapan seleksi sampai dengan selesai. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus
tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan Nomor Induk Calon PNS namun
mengundurkan diri, yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada
penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya;
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis kebutuhan jabatan
dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;
3. Pelamar yang melamar pada jenis penerimaan CPNS tidak dapat melamar pada jenis
penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam periode pengadaan
tahun yang sama;
4. Pelamar yang diketahui melamar pada lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan
dan/atau 1 (satu) jenis jabatan, atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan
yang berbeda, dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
5. Pelamar pada Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dapat menggunakan
nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai
Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023;
2


File Lampiran :